KPU Buka Pendaftaran Bacaleg Pemilu Serentak 2024
RIAU24.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi membuka pendaftaran bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) Pemilu Serentak 2024, Senin, 1 Mei 2023.
Rencananya, KPU akan membuka pendaftaran selama 14 hari penuh.
Baca juga: Megawati Sebut Demokrasi Terancam Mati, Klaim Gegara Akibat Kekuatan Halalkan Segala Cara
"Mulai 1 Mei sampai 14 Mei 2023 dibuka pendaftaran, kami telah sampaikan ke pimpinan Parpol agar menyerahkan dokumen (persyaratan) lengkap," sebut anggota KPU RI Idham Holik dikutip dari rmol.od.
Menurutnya, semua persyaratan telah diatur dalam UU Pemilu dan Peraturan KPU (PKPU).
Serta harus diserahkan melalui kanal digital yang disediakan.
Kanal digital yang dimaksud adalah sistem informasi pencalonan (Silon) yang disediakan KPU sebagai instrumen input data persyaratan Bacaleg.